Permohonan Cerai Ferry Irawan atas Venna Melinda Sudah Diputus, Ini Hasilnya
Kapanlagi.com – Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutus perkara cerai yang diajukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, pada 3 Agustus 2023. Dalam putusan tersebut, Hakim mengabulkan gugatan Ferry Irawan yang ingin bercerai dari Venna Melinda.
“Permohonan cerai talak dengan nomor perkara 595 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan pemohon Ferry Irawan dan termohon mbak Venna Melinda syukur Alhamdulillah sudah diputus majelis Hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi/ gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi,” kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
“Artinya permohonan cerai talak mas Ferry dikabulkan terus Hakim memberi izin kepada pemohon yaitu mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon konvensi yaitu mbak Venna Melinda,” kata Khairul Imam menambahkan.
1. Gugatan Venna Juga Dikabulkan
(credit: Kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)
Sementara di sisi lain, Hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi/ gugatan balik Venna Melinda terhadap Ferry Irawan.
“Gugatan rekonvensi mbak Venna juga dikabulkan sama majelis Hakim, menghukum mas Ferry untuk membayar nafkah iddah sebesar 30 juta rupiah dan mut’ah 30 juta rupiah,” kata Khairul Imam.
2. Ferry Irawan Diberi Kesempatan Banding
Atas hasil putusan tersebut, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu untuk Ferry Irawan berpikir selama 14 hari apakah menerima hasil putusan atau mengajukan banding.
“Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu selama 14 hari setelah diputus, menyatakan banding atau tidak? Dan kami masih pikir-pikir. Karena terkait nafkah iddah dan mut’ah ini. Karena harus dibayar dulu ini nafkah baru bisa terjadi ikrar talak,” kata Khairul Imam.